Simak Sejarah Siapa Penemu Lampu Lalu Lintas?

Lampu Lalu Lintas ǀ Lampu lalu lintas ditemukan di persimpangan jalan dan bagian dari kehidupan kebanyakan orang. Keberadaannya dapat menciptakan kondisi jalan tertib tertata baik dan aman bagi pengguna jalan. Lampu merah, kuning dan hijau di persimpangan jalan berperan alat pengatur lalu lintas. Sebutan lainnya yaitu traffic light, sangat berjasa membantu keselamatan para pengguna jalan raya.

lampu lalu lintas

Sejarah Penemu Rambu Lampu Lalu Lintas di Dunia

Semakin tingginya volume kendaraan di berbagai ruas jalan membuat lampu lalu lintas berfungsi optimal. Walau sudah terasa akrab dengan lampu tersebut, namun masih tidak mengetahui sejarahnya. Sejarah yang melatarbelakangi akhirnya dipergunakan di seluruh dunia yaitu penemunya John Peake Knight. Menciptakan benda ini tahun 1860an di Inggris, bermula bekerja sebagai manajer kereta api.

Knight khawatir melihat kondisi situasi jalanan di Inggris yang terlihat berantakan dan berbahaya. Semakin banyaknya kereta kuda di jalan membahayakan para pengguna jalan khususnya pejalan kaki. Knight mulai mencari solusi untuk menjaga keselamatan pejalan kaki dengan awalnya menggunakan semafor. Semacam isyarat bendera memberi aba-aba berjalan, hati-hati atau berhenti dengan warna dan gerakan.

Semafor hanya dipergunakan siang hari, malam harinya Knight menggunakan simbol bahan bakar gas. Uji coba dilakukan Desember 1868 yang disambut antusias warga kota London, Inggris. Pertama menggunakan lentera tenaga gas dilengkapi lampu merah dan hijau pada ujung kayu. Pipa gas yang dipergunakan meledak setelah uji coba selama tiga bulan, akhirnya terhenti.

Masa percobaan gagal, ide Knight dikembangkan Garret Morgan menemukan lampu yang dapat otomatis. Morgan warga Amerika Serikat keturunan Afrika-Amerika pemilik mobil pertama di Cleveland, Ohio. Morgan sangat tertarik dengan bidang mekanik ketika melihat kecelakaan terjadi di persimpangan jalan. Morgan berpikir mengembangkan lampu lalu lintas di persimpangan jalan dengan mempergunakan berbagai teknologi.

Usaha kerasnya berbuah manis pada tahun 1923, lampu lalu lintas berhasil tercipta sempurna. Morgan memutuskan menjual penemuan lampu tersebut yang dipergunakan di persimpangan jalan ke perusahaan multinasional. Penemu lampu tersebut yaitu John Peake Knight dan Garrett Morgan, keselamatan persimpangan jalan seluruh dunia lebih aman.

Baca Juga: Instalasi Lampu Traffic Light ATCS (Area Traffic Control System)

Mengapa Traffic Lamp Berwarna Merah, Kuning dan Hijau?

Mengikuti standar Internasional peraturan transportasi, lampu tersebut dengan menggunakan warna merah, kuning dan hijau. Peraturan transportasi Internasional Konvensi Wina tentang Rambu-rambu Jalan dan Perjanjian Sinyal warna lampu lalu lintas yaitu:

  1. Merah, dikenal sebagai tanda kendaraan harus berhenti karena memiliki gelombang visual relatif pendek. Mudah dikenali, pengemudi sudah dapat melihat dan mengenali warna merah dari jarak jauh.
  2. Kuning, warna yang paling unik dapat memiliki dua makna berbeda. Lampu warna kuning berubah menjadi merah yang berarti pengemudi untuk memperlambat laju kendaraan. Lampu kuning berkedip menandakan bahwa pengguna jalan dianjurkan untuk berjalan perlahan dan hati-hati.
  3. Hijau, dikenal sebagai tanda kendaraan boleh melaju dan mudah dikenali pada malam hari. Perbedaan bahasa, sejumlah lampu sinyal di Jepang menggunakan lampu warna biru bukan hijau.

Baca juga: DCT Perusahaan Rekomendasi Pemasangan Traffic Lamp

Tata Tertib Berlalu Lintas

Pada tanggal 5 Agustus ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Lampu Lalu Lintas Internasional. Tata tertib berlalu lintas yang baik, aman dan mengutamakan keselamatan diperhatikan kelengkapan berkendara. Surat kendaraan, aturan batas kecepatan bahkan dengan mengenakan alat keselamatan berkendara seperti helm. Berikut beberapa tata tertib berlalu lintas yang aman dan mengutamakan keselamatan perlu diperhatikan:

  1. Wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor. Segera perpanjang ketika mendekati batas masa berlaku, dokumen ini selalu dibawa bepergian berkendara.
  2. Wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan yang memudahkan petugas jika terjadi sesuatu di jalan.
  3. Kenakan pakaian dan perlengkapan kendaraan yang aman.
  4. Patuhi rambu-rambu lalu lintas, seperti rambu larangan putar balik, stop, satu arah dan lain sebagainya.
  5. Patuhi batas kecepatan maksimum.
  6. Jangan lupa nyalakan lampu jalan, periksa kondisi ban dan mesin kendaraan sebelum bepergian berkendara. Membantu berkendara dengan ama dan mencegah resiko kecelakaan yang dapat merugikan orang lain.

Baca Juga: Jasa Instalasi Lampu Lalu Lintas, Begini Tugas dan Tanggung Jawabnya!

Demikian informasi mengenai penemu lampu dan tata tertib lalu lintas ini, semoga bermanfaat bagi pelanggan atau customer PT DCT Total Solutions. Jangan lupa selalu menggunakan layanan produk dan service PT DCT Total Solution dengan menghubungi nomor 021-824-24-888 atau WA 0899-0288-888.

Scroll to Top