Pengawasan-ODOL-Semakin-Ketat-Berkat-Sistem-E-Tilang-Terintegrasi-DCT-1.

Pengawasan ODOL Semakin Ketat Berkat Sistem E-Tilang Terintegrasi

Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) telah lama menjadi permasalahan serius di Indonesia. Kini, pengawasan ODOL dengan e-tilang semakin diperketat melalui sistem digital terintegrasi.

Pengawasan-ODOL-Semakin-Ketat-Berkat-Sistem-E-Tilang-Terintegrasi-DCT-2

Mengapa ODOL Menjadi Masalah Krusial?

Kendaraan ODOL, yaitu truk dengan dimensi dan muatan melebihi batas yang ditetapkan, menyebabkan berbagai dampak negatif. Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa pelanggaran ODOL merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Berikut dampaknya:

  • Kerusakan Infrastruktur: Beban berlebih mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, meningkatkan biaya perawatan negara.
  • Risiko Kecelakaan: Truk ODOL sulit dikendalikan, meningkatkan potensi kecelakaan fatal.
  • Kerugian Ekonomi: Kecelakaan dan kerusakan infrastruktur mengganggu distribusi barang, merugikan pelaku usaha dan masyarakat.

Transformasi Digital dalam Pengawasan ODOL

Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menerapkan pengawasan ODOL dengan e-tilang melalui sistem digital terintegrasi. Beberapa langkah yang telah dilakukan antara lain:

1. Implementasi Sistem E-Tilang dan ETLE

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan e-tilang memungkinkan penindakan pelanggaran secara otomatis tanpa interaksi langsung antara petugas dan pengemudi. Kamera pengawas dipasang di berbagai ruas jalan tol untuk mendeteksi pelanggaran ODOL dan overspeed.

2. Penggunaan Teknologi Weight In Motion (WIM)

WIM adalah alat penimbangan dinamis yang dapat mengukur berat kendaraan secara real-time tanpa menghentikannya. Teknologi ini telah dipasang di beberapa jalan tol dan terintegrasi dengan sistem ETLE untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.

3. Digitalisasi Data dan Integrasi Sistem

Pemerintah mengembangkan berbagai sistem digital seperti e-SRUT, e-manifest, dan SPIONAM untuk mendukung pengawasan ODOL. Data dari sistem-sistem ini terintegrasi untuk memudahkan penindakan dan monitoring.

Tantangan dan Solusi dalam Penegakan Hukum ODOL

Untuk mengatasi hal ini, transformasi digital menjadi solusi utama. Dengan sistem e-tilang terintegrasi, penindakan dapat dilakukan secara objektif dan transparan, mengurangi potensi konflik dan kolusi. Meskipun sistem digital telah diterapkan, masih terdapat beberapa tantangan:

  • Keterbatasan Infrastruktur: Beberapa jembatan timbang (UPPKB) belum mampu menampung volume kendaraan yang harus diperiksa.
  • Friksi Sosial: Penindakan manual sering menimbulkan konflik antara petugas dan pengemudi.
  • Potensi Kolusi: Interaksi langsung membuka peluang praktik pungli.

Peran Stakeholder dalam Mendukung Pengawasan ODOL

Keberhasilan pengawasan ODOL tidak hanya bergantung pada teknologi dan regulasi, tetapi juga pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan. Setiap pihak memiliki peran strategis dalam memastikan sistem e-tilang terintegrasi berjalan efektif.

1. Pemerintah sebagai Pengarah Kebijakan dan Fasilitator Infrastruktur

Pemerintah memiliki peran sentral dalam membentuk regulasi terkait pengawasan kendaraan ODOL. Melalui Kementerian Perhubungan dan instansi terkait, pemerintah menetapkan batasan dimensi dan muatan kendaraan serta menyediakan kerangka hukum bagi penerapan e-tilang terintegrasi. 

Selain itu, pemerintah bertanggung jawab dalam pengadaan dan pengembangan infrastruktur pendukung seperti kamera ETLE, sistem Weight in Motion (WIM), dan integrasi data antar instansi. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan aman.

2. Kepolisian sebagai Penindak Hukum Berdasarkan Sistem Digital

Satuan lalu lintas Polri menjadi pelaksana utama dalam penindakan hukum atas pelanggaran ODOL yang terdeteksi melalui sistem digital. Dengan dukungan sistem e-tilang dan kamera pengawas, polisi tidak perlu lagi melakukan pengecekan manual yang berisiko terhadap keselamatan dan membuka celah kolusi. 

Penindakan berbasis data ini membuat proses hukum menjadi lebih objektif, efisien, dan transparan. Kepolisian juga memiliki peran dalam edukasi kepada pengemudi dan masyarakat mengenai pentingnya ketaatan terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan.

3. Pelaku Usaha sebagai Mitra dalam Kepatuhan

Perusahaan logistik, ekspedisi, dan pemilik armada angkutan barang memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kendaraan mereka sesuai standar. Dalam konteks pengawasan ODOL, pelaku usaha harus menyesuaikan kendaraan dengan ketentuan legal serta menerapkan manajemen logistik yang lebih efisien agar tidak melampaui batas muatan. Keterlibatan aktif dunia usaha dalam penyesuaian kendaraan dan pelatihan pengemudi menjadi bagian dari solusi jangka panjang untuk menghapus praktik ODOL secara sistematis.

4. Masyarakat sebagai Pengawas Sosial dan Pendukung Kebijakan

Masyarakat umum juga memainkan peran penting dalam mendukung keberhasilan sistem pengawasan ODOL. Dengan meningkatnya kesadaran publik mengenai dampak buruk kendaraan ODOL terhadap keselamatan dan infrastruktur, masyarakat dapat menjadi agen perubahan melalui pelaporan pelanggaran dan mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah. Partisipasi masyarakat memperkuat fungsi kontrol sosial dan menambah tekanan moral bagi pelaku usaha agar lebih patuh terhadap regulasi yang ada.

Kesimpulan

Pengawasan ODOL dengan e-tilang melalui sistem digital terintegrasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Indonesia dapat mencapai target zero ODOL dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan efisien.

Scroll to Top