Daftar-Sanksi-Kendaraan-ODOL-Sesuai-Regulasi-Terbaru-2025-DCT-1

Daftar Sanksi Kendaraan ODOL Sesuai Regulasi Terbaru 2025

Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius dalam sektor logistik Indonesia. Untuk itu, penting bagi setiap pengusaha transportasi memahami daftar sanksi kendaraan odol berdasarkan regulasi terbaru 2025 agar operasional tetap lancar dan sesuai aturan.

Daftar-Sanksi-Kendaraan-ODOL-Sesuai-Regulasi-Terbaru-2025-DCT-2

Dasar Hukum Regulasi ODOL 2025

Dengan adanya pembaruan kebijakan pada 2025, batas toleransi muatan menyesuaikan secara bertahap untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2026. Pemahaman daftar sanksi kendaraan odol sesuai regulasi terbaru mutlak diperlukan untuk menghindari denda dan kerugian operasional. Regulasi utama yang mengatur sanksi kendaraan ODOL hingga tahun 2025 meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terutama Pasal 277 (Over Dimension) dan Pasal 307 (Over Loading).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang mengatur dimensi maksimal tiap golongan kendaraan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang di Jalan, yang menjadi dasar teknis untuk menindak kendaraan bermuatan berlebih.
  • Permenhub Nomor 134 Tahun 2015 (sudah direvisi untuk menerapkan ketentuan terbaru) tentang Penindakan Pelanggaran ODOL.
  • Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit Agustus 2025, yang akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL .

Kategori Pelanggaran ODOL

Secara umum, terdapat dua kategori pelanggaran utama, Over Dimension dan Over Loading. Keduanya saling berkaitan, karena modifikasi dimensi (OD) sering diikuti upaya meningkatkan kapasitas muatan (OL). Jika tidak tertib, pengusaha akan menghadapi daftar sanksi kendaraan odol yang cukup berat.

1. Over Dimension (OD)

Pelanggaran ini terjadi jika panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi batas standar pabrik atau ketentuan kelas jalan. Contoh: kendaraan hasil modifikasi bak atau chassis yang melebihi tinggi 4 meter atau lebar melebihi 2,5 meter.

2. Over Loading (OL) 

Pelanggaran ini terjadi ketika muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diperbolehkan bagi setiap jenis kelas jalan. Misalnya, truk dengan konfigurasi 3 sumbu seharusnya membawa beban maksimal 10 ton; jika melebihi, maka masuk kategori OL.

Daftar Sanksi Hukum 2025

Berikut rincian sanksi hukum bagi pelanggaran ODOL berdasarkan regulasi terbaru 2025:

1. Sanksi Pidana untuk Over Dimension

  • Pasal 277 UU LLAJ menegaskan: setiap orang yang memodifikasi kendaraan melebihi dimensi pabrik tanpa uji tipe resmi dapat dikenakan:
    • Pidana Penjara: hingga 1 tahun.
    • Denda: maksimal Rp24.000.000.
  • Penegakan: Polisi dan petugas Korlantas Polri berwenang melakukan penyitaan sementara kendaraan hingga proses pengadilan selesai .

2. Sanksi Pidana untuk Over Loading

  • Pasal 307 UU LLAJ memuat: setiap pengemudi atau pemilik yang membawa muatan berlebih di atas toleransi yang ditentukan dapat dikenai:
    • Pidana Kurungan: maksimal 2 bulan.
    • Denda: maksimal Rp500.000.
  • Catatan Khusus: Dalam revisi 2025, denda untuk OL kategori >20%-50% naik hingga Rp1.000.000, dan untuk OL >50%-100% hingga Rp2.000.000.

3. Sanksi Administratif untuk Pelanggar ODOL

  • Tilang dan Surat Tanda Bukti Pelanggaran (STBP): Pengemudi menerima tilang elektronik (ETLE) via kamera WIM (Weigh In Motion) atau satgas jalan raya.
  • Larangan Melanjutkan Perjalanan: Jika muatan melebihi >20%, kendaraan harus membongkar kelebihan muatan di lokasi penilangan.
  • Penyerahan Muatan Berlebih: Muatan dialihkan ke kendaraan lain hingga sesuai batas yang ditentukan; proses ini juga tercatat sebagai pelanggaran administratif.

Jenis Pelanggaran dan Contoh Kasus

Ada banyak kasus pelanggaran kendaraan ODOL bahkan ada yang sampai masuk pidana. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa daftar sanksi kendaraan odol tidak hanya berupa denda kecil, melainkan bisa berujung pada penahanan kendaraan dan ancaman pidana nyata. Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran ODOL yang paling sering ditemui pada 2025:

1. Truk Batubara di Ruas Jagorawi (Februari 2025)

  • Terjadi OL >50% saat jam operasional malam.
  • Petugas WIM mendeteksi muatan hingga 18 ton pada truk yang seharusnya membawa maksimal 12 ton.
  • Sanksi: Denda OL kategori >50%-100% sebesar Rp2.000.000 serta larangan melanjutkan perjalanan hingga muatan disesuaikan.

2. Modifikasi Berat Truk Pariwisata (Maret 2025)

  • Truk dimodifikasi menambah tinggi bak hingga 4,5 meter (batas standar 4 meter).
  • Sanksi: Penahanan kendaraan, pidana penjara 6 bulan (jatuh pada 50% ancaman maksimal), dan denda Rp12.000.000.

3. Pengiriman Bahan Bangunan (Mei 2025)

  • Truk membawa muatan semen dan pasir 40 ton, melebihi batas MST untuk 4 sumbu (maksimal 30 ton).
  • Sanksi: Denda Rp1.000.000 (OL 20%-50%) dan tilang elektronik.

Proses Penindakan dan Mekanisme Pelaporan

Setiap pelanggaran ODOL melalui proses resmi, mulai dari deteksi awal hingga penindakan hukum. Proses ini dijalankan oleh petugas lintas instansi. Penting bagi pengusaha transportasi untuk memahami alurnya.

1. Pengecekan di Jembatan Timbang WIM

Kendaraan terdeteksi ODOL saat melintas di jembatan timbang WIM tanpa harus berhenti. Data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pemantauan dan ETLE kepolisian sebagai dasar penindakan.

2. Penindakan di Jalan

Petugas akan memberhentikan kendaraan berdasarkan data WIM atau temuan di lapangan. Pengemudi wajib menunjukkan dokumen kendaraan. Jika terbukti melanggar, kendaraan bisa ditilang, dibongkar muatannya, atau dilarang melanjutkan perjalanan.

3. Proses Hukum Selanjutnya

Jika pengusaha atau pengemudi ingin mengajukan banding atau memperbaiki pelanggaran, harus menjalani proses di Pengadilan Negeri setempat. Denda dan pidana baru berlaku jika bukti lengkap (berita acara pemeriksaan, hasil uji WIM, foto/video) masuk sebagai alat bukti.

Pentingnya Kepatuhan Bagi Pengusaha Transportasi

Daftar sanksi kendaraan odol menjadi acuan wajib bagi setiap pengusaha transportasi dalam menyusun SOP pengiriman dan manajemen armada. 

  1. Menghindari Kerugian Finansial: Denda dan biaya bongkar muatan dapat mencapai puluhan juta rupiah dalam sebulan jika tidak tertib.
  2. Menjaga Reputasi Perusahaan: Perusahaan yang patuh Zero ODOL mendapat kemudahan izin operasi dan kepercayaan klien/logistik.
  3. Kontribusi pada Keselamatan dan Infrastruktur: Mengurangi kecelakaan dan memperpanjang usia jalan/jembatan nasional.

Kesimpulan

Daftar sanksi kendaraan odol terbaru 2025 mencakup denda, pidana, dan tindakan administratif. Patuh terhadap regulasi ODOL adalah kunci untuk menghindari kerugian dan menjaga kelancaran lalu lintas.

Scroll to Top