Masalah Over Dimension dan Over Loading (ODOL) telah lama menjadi perhatian dalam dunia transportasi logistik di Indonesia. Untuk mengatasinya, pemerintah menerapkan regulasi ketat terkait spesifikasi kendaraan. Artikel ini akan mengulas secara lengkap spesifikasi kendaraan sesuai regulasi agar pelaku usaha angkutan barang tidak terkena sanksi dan mampu mendukung keselamatan serta kelestarian infrastruktur jalan.

Apa Itu ODOL?
Kendaraan ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang melebihi batas ukuran dimensi atau berat muatan yang telah ditentukan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, hingga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 43 triliun per tahun. Untuk itu, dibutuhkan pemenuhan spesifikasi kendaraan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Mengenal Kendaraan ODOL dan Risikonya bagi Pengguna Jalan
Regulasi Terkait ODOL
Regulasi-regulasi ini memuat aturan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi setiap kendaraan angkutan barang. Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar penetapan spesifikasi kendaraan angkutan barang antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- Permenhub No. 134 Tahun 2015 (tilang dan larangan melanjutkan perjalanan untuk kelebihan muatan)
- Permenhub No. 18 Tahun 2021 tentang pengawasan muatan di jalan
- SK Dirjen Hubdat No. 736/AJ.108/DRJD/2017 tentang larangan kendaraan melanjutkan perjalanan bila kelebihan muatan lebih dari 5%
Baca Juga: Peraturan dan Regulasi Terkait Penggunaan Jembatan Timbangan Truk
Spesifikasi Kendaraan Sesuai Regulasi ODOL
Agar kendaraan dapat dikategorikan sebagai non-ODOL, berikut adalah spesifikasi teknis yang harus dipenuhi:
1. Dimensi Kendaraan
Kendaraan tidak boleh dimodifikasi melebihi batas dimensi standar yang ditetapkan pabrik (panjang, lebar, dan tinggi). Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 277, modifikasi dimensi tanpa izin dianggap tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara atau denda hingga Rp 24 juta
2. Muatan Sumbu Terberat (MST)
MST adalah batas tekanan maksimum yang diperbolehkan pada setiap sumbu roda. Kendaraan yang melebihi MST akan dianggap overloading. MST biasanya dikategorikan berdasarkan kelas jalan, dengan pembatasan tonase berbeda untuk tiap jenis kendaraan dan konfigurasi sumbu.
3. Sistem Rem, Suspensi, dan Ban
Komponen ini harus mampu menahan beban yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Kelebihan muatan akan membuat rem dan suspensi bekerja ekstra sehingga rawan kecelakaan seperti rem blong—penyebab utama kecelakaan ODOL.
Baca Juga: Jasa Pemasangan WIM: Solusi untuk Mendeteksi Kendaraan ODOL
4. Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB)
Setiap kendaraan angkutan barang harus mendapatkan SKRB dari Ditjen Perhubungan Darat yang memastikan bahwa desain dan fungsi karoseri sesuai standar. Tanpa SKRB, kendaraan tidak bisa melanjutkan proses legalisasi dan operasional.
5. Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
SRUT merupakan bukti bahwa kendaraan sudah lolos uji tipe dan laik jalan sesuai regulasi yang ditentukan oleh ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek). Dokumen ini wajib ada sebelum kendaraan didaftarkan untuk memperoleh STNK.
6. Kelengkapan Uji Berkala
Kendaraan wajib menjalani uji berkala tiap tahun. Ini untuk memastikan semua spesifikasi teknis kendaraan masih dalam kondisi layak dan sesuai peruntukan. Tanpa uji berkala yang sah, kendaraan dapat ditilang dan dilarang beroperasi.
7. Jenis Karoseri dan Penggunaan Multi-Axle
Kendaraan logistik disarankan menggunakan sistem multi-axle (banyak sumbu) untuk distribusi beban lebih merata. Pemerintah juga mendorong standarisasi industri karoseri agar tidak memproduksi bodi kendaraan di luar spesifikasi pabrikan
Baca Juga: Daftar Sanksi Kendaraan ODOL Sesuai Regulasi Terbaru 2025
Sanksi Bagi Kendaraan ODOL
Pelanggaran terhadap spesifikasi kendaraan sesuai regulasi akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Bentuk sanksi pidana meliputi:
Kendaraan Over Dimension
Sesuai Pasal 277 UU No.22/2009, pelaku (misalnya pemilik atau modifikator kendaraan) yang mengoperasikan kendaraan dengan dimensi melebihi standar tanpa uji tipe dikenai pidana ringan.
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Sanksi ini diberlakukan karena kelebihan dimensi dianggap “kejahatan lalu lintas” yang serius mengganggu keselamatan jalan.
Baca Juga: Distributor WIM: Solusi Timbang dan Pengawasan Kendaraan ODOL
Kendaraan Over Loading
Aturan UU No.22/2009 Pasal 307 melarang angkutan barang membawa muatan berlebih yang membahayakan. Pelanggaran muatan berlebih dikategorikan tindak pidana ringan; ancaman hukumannya adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dengan kata lain, sopir atau pemilik truk yang membawa muatan melebihi batas aman dapat dikenai sanksi pidana ringan sesuai Pasal 307 juncto Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ
Dampak Positif Kepatuhan terhadap Spesifikasi Regulasi
Kepatuhan terhadap spesifikasi kendaraan sesuai regulasi memiliki dampak positif jangka panjang, antara lain:
- Menurunkan angka kecelakaan lalu lintas
- Mengurangi kerusakan jalan dan jembatan
- Meningkatkan efisiensi bahan bakar dan umur kendaraan
- Mendukung program Zero ODOL nasional pada tahun 2026
Baca Juga: Mewujudkan Zero ODOL di Indonesia Menggunakan Teknologi Canggih
Kesimpulan
Memenuhi spesifikasi kendaraan sesuai regulasi ODOL adalah keharusan bagi seluruh pelaku usaha angkutan barang. Selain untuk mematuhi peraturan pemerintah, hal ini juga penting untuk menciptakan sistem logistik nasional yang aman, efisien, dan berkelanjutan. Dengan teknologi seperti Weigh in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan terhadap pelanggaran ODOL kini lebih akurat dan cepat.