Jenis-Golongan-Kendaraan-dan-Tarifnya-di-Jalan-Tol

Jenis Golongan Kendaraan dan Tarifnya di Jalan Tol

Bagi pengguna kendaraan roda empat atau lebih, jalan tol menjadi alternatif terbaik untuk menghindari kemacetan di jalanan. Namun, tahukah kamu bahwa tarif yang dikenakan pada setiap jenis kendaraan berbeda-beda? Yuk, simak pembahasan kami tentang Jenis Golongan Kendaraan dan Tarifnya di Jalan Tol agar kamu bisa lebih paham sebelum memutuskan untuk menggunakan jalur ini!

Jenis-Golongan-Kendaraan-dan-Tarifnya-di-Jalan-Tol

Apa itu Jenis Golongan Kendaraan?

Kendaraan dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan ukuran dan fungsi. Golongan kendaraan adalah salah satu cara untuk membagi kendaraan. Di Indonesia, ada 5 golongan kendaraan yang berbeda: mobil, motor, truk, bus, dan sepeda motor. Kendaraan juga dapat diklasifikasikan sebagai kendaraan ringan (LR) atau kendaraan berat (HR). Pembagian ini dilakukan untuk menentukan biaya jalan tol yang harus dibayarkan oleh pengemudi.

Jenis-jenis Golongan Kendaraan Jalan Tol


1. Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi yang melintasi jalan tol adalah mobil, motor, dan sepeda motor.

2. Kendaraan Bis/Truk
Kendaraan bis atau truk yang berada di jalan tol biasanya mengantar barang atau penumpang ke daerah tujuan tertentu.

3. Kendaraan Khusus
Beberapa kendaraan khusus seperti ambulans, bus umum, polisi dan militer, juga dapat melewati jalan tol.

4. Kendaraan Khusus Berbahan Bakar Alternatif
Kendaraan khusus berbahan bakar alternatif seperti kendaraan listrik yang menggunakan daya suplai listrik dari jaringan tol, atau bus berbahan bakar nuklir, juga dapat melewati jalan tol.

5. Kendaraan Khusus Berfitur Tertentu
Kendaraan khusus berfitur tertentu seperti bus cepat, bus kereta api dan kendaraan terbang juga dapat melewati jalan tol.

6. Kendaraan Berat
Kendaraan berat seperti truk dan kapal laut juga dapat melewati jalan tol.

7. Kendaraan Bermesin
Kendaraan bermesin seperti ATV, mobil paralayang dan perahu motor juga dapat melewati jalan tol.

8. Kendaraan Beroda
Kendaraan beroda seperti sepeda motor, mobil, dan mobil go-kart juga dapat melewati jalan tol.

9. Kendaraan Berfitur Tambahan
Kendaraan berfitur tambahan seperti kendaraan-kendaraan dengan rem tangan, roda gila, dan sepeda lompat juga dapat melewati jalan tol.

10. Kendaraan Non-Motor
Kendaraan non-motor seperti sepeda, rollerblade dan skateboard juga dapat melewati jalan tol.

11. Kendaraan Khusus Lainnya
Beberapa kendaraan khusus lainnya seperti sepeda motor listrik, mobil bermesin jet, dan perahu motor juga dapat melewati jalan tol.
Semua kendaraan di atas dapat melewati jalan tol, dengan membayar pajak jalan tol yang relevan.

Keuntungan dan Kerugian Dari Sebuah Golongan Kendaraan

Golongan kendaraan adalah kelompok kendaraan yang berdasarkan jenis dan ukuran kendaraannya, serta beban yang dapat diangkut oleh kendaraan tersebut. Golongan kendaraan dibagi menjadi empat, yaitu:
– mobil (M1)
– bus (M2)
– truk (M3)
– trailer (M4)
Setiap golongan memiliki tarif jalan tol tertentu. Mobil biasanya memiliki tarif termurah, sedangkan trailer memiliki tarif tertinggi. Bus dan truk menempati posisi di antara mobil dan trailer.

Keuntungan:
1. Berbagai pilihan kendaraan yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna.
2. Membantu mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya dengan mengatur lalu lintas berdasarkan golongan kendaraan.
3. Membantu untuk menghitung tarif tol secara lebih efisien dan akurat.
4. Golongan kendaraan memudahkan pemilik kendaraan untuk mendapatkan asuransi secara terpisah.
5. Memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengemudi, seperti ruang tambahan untuk mobil dan truk dengan sistem berkendara aman yang disesuaikan dengan jenis kendaraannya sendiri.
6. Memperbaiki efisiensi distribusi logistik di seluruh wilayah.

Kerugian:
1. Menambah biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran tarif tol tertentu sesuai dengan golongan kendaraan.
2. Membuat lebih sulit bagi pengguna untuk mencari jalur lalu lintas yang tepat karena adanya perbedaan tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.
3. Membuat proses pendaftaran asuransi lebih rumit karena harus memastikan bahwa setiap jenis kendaraan mendapatkan perlindungan yang tepat.
4. Mengharuskan para pengemudi untuk memiliki lebih banyak pengetahuan tentang jenis dan ukuran kendaraannya sendiri agar mereka bisa memilih rute yang benar dan aman.
5. Menyulitkan pengiriman logistik di berbagai wilayah karena adanya perbedaan tarif yang harus dibayar oleh masing-masing golongan kendaraan.
6. Dapat menyebabkan kemacetan jalan raya karena adanya perbedaan tarif untuk masing-masing golongan kendaraan.

Kendaraan Apa yang Termasuk Dalam Golongan Kendaraan?

Kendaraan yang termasuk dalam golongan kendaraan adalah mobil, sepeda motor, truk, dan bus. Tarif jalan tol untuk kendaraan ini biasanya berbeda-beda, tergantung pada jenis dan ukuran kendaraannya. Mobil kecil misalnya, hanya dikenakan tarif sebesar Rp7.000 untuk sekali jalan di ruas tol Jakarta-Cikampek, sedangkan mobil besar dikenakan tarif sebesar Rp17.500. Untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp3.500 per trip, dan untuk truk dan bus, tarifnya adalah Rp11.000 per trip.

Kendaraan lain yang dikenal juga termasuk dalam golongan kendaraan adalah sepeda, mobil golf, dan segway. Tarif jalan tol biasanya berbeda untuk kendaraan ini sesuai dengan ukuran dan jenisnya. Contohnya, tarif sepeda di ruas tol Jakarta-Cikampek adalah Rp2.000 per trip.

Selain itu, ada juga beberapa jenis kendaraan yang tidak dikenal secara luas tetapi masih termasuk dalam golongan kendaraan, seperti sepeda hoverboard dan skateboard. Tarif jalan tol untuk kendaraan ini biasanya hampir sama dengan tarif sepeda.
Semoga membantu 🙂

Tarif Jalan Tol Untuk Berbagai Jenis Kendaraan

Jalan tol di Indonesia memiliki tarif yang berbeda-beda untuk berbagai jenis kendaraan. Untuk mobil, tarif jalan tol biasanya dikenakan per 100 kilometer atau per jam. Sedangkan untuk motor, tarif biasanya dikenakan per liter bensin atau per jam. Berikut adalah tabel tarif jalan tol untuk berbagai jenis kendaraan:
Jenis Kendaraan | Tarif (per 100 km / per jam)
————————————————————–
Mobil | Rp. 10.000 – 20.000
Bus | Rp. 15.000 – 25.000
Truk dan mobil box | Rp. 20.000 – 30.000
Trailer | Rp. 25.000 – 35.000
Motor | Rp. 4.500 – 7.500 (per liter bensin / per jam)
Sepeda motor | Rp. 3.000 – 5.000 (per liter bensin / per jam)

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda ya. Jika mencari produk-produk jalan tol Anda dapat mengunjungi laman dct.co.id atau menghubungi kontak ini 021-8242-4888/0899-0288-888 dan untuk kelengkapan peralatan safety dapat mengunjungi griyasafety.com

Scroll to Top