ETLE-vs-Tilang-Manual-Ini-Perbedaan-Tilang-Elektronik-Vs-Konvensional

ETLE vs Tilang Manual, Ini Perbedaan Tilang Elektronik Vs Konvensional

Apakah kamu pernah mendapatkan tilang dari polisi? Jika iya, pasti sudah tidak asing lagi dengan proses konvensional yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Namun, saat ini teknologi semakin berkembang dan penggunaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi semakin umum digunakan di beberapa daerah di Indonesia. Lalu apa bedanya antara ETLE dengan tilang manual atau konvensional? Apa saja kelebihan dan kekurangan masing-masing jenis tilang tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini!

Apa itu ETLE dan Tilang Manual?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang sudah mulai diterapkan di beberapa wilayah Indonesia sejak tahun 2010. Sistem ini memungkinkan petugas kepolisian untuk memberikan sanksi kepada pelanggar lalu lintas dengan cara mencatat nomor plat kendaraan menggunakan kamera CCTV dan kemudian mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat pemilik kendaraan.

Sementara itu, tilang manual atau konvensional masih menjadi metode yang umum digunakan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Petugas kepolisian akan memberikan tiket langsung kepada pengemudi yang melanggar aturan secara fisik. Meskipun ada perbedaan dalam proses penegakan hukum antara ETLE dan tilang manual, namun tujuannya sama yaitu menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas agar tercipta keselamatan bagi semua pengguna jalan raya.

Perbedaan ETLE vs Tilang Manual

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan teknologi CCTV dan ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sementara itu, tilang manual atau konvensional masih menggunakan metode tradisional dengan mengejar kendaraan yang melanggar dan memberikan tiket langsung di lokasi.

Salah satu perbedaan utama antara ETLE dan tilang manual adalah dalam cara pelaksanaannya. Dalam sistem ETLE, kendaraan pelanggar akan direkam oleh kamera pada saat kejadian, sementara dalam tilang manual petugas polisi harus mengejar pelaku terlebih dahulu sebelum memberikan hukuman. Selain itu, ada juga perbedaan dalam proses pembayaran denda. Jika terkena tilang elektronik, pembayaran bisa dilakukan secara online atau melalui ATM tanpa harus datang ke kantor polisi seperti halnya pada tilang konvensional.

Namun demikian, meskipun memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan tilang manual, penggunaan sistem ETLE juga memiliki kekurangan seperti sulitnya mengajukan banding jika merasa dirugikan karena alasan teknis maupun operator yang membuat kesalahan saat merekam data pelanggan.

Kelebihan dan Kekurangan ETLE vs Tilang Manual

Kelebihan ETLE adalah kemampuan untuk menghemat waktu karena proses penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara cepat dan mudah. Selain itu, sistem ini juga lebih efisien dalam memproses data sehingga kesalahan input dapat dicegah. Namun, kelemahan dari ETLE adalah dalam hal privasi pengendara yang terancam jika informasi pribadi mereka tersimpan di database milik pihak berwenang. Hal ini menimbulkan keraguan bagi beberapa orang tentang apakah sistem ini benar-benar aman atau tidak.

Di sisi lain, tilang manual memiliki keuntungan yaitu adanya interaksi langsung antara petugas dengan pengendara sehingga ada ruang untuk klarifikasi atau pembelaan diri secara langsung. Namun, prosesnya cenderung lambat dan menghabiskan banyak waktu serta biaya.

Selain itu, tilang manual juga rentan terhadap praktik korupsi oleh oknum petugas yang meminta suap sebagai imbalannya. Sehingga muncul pertanyaan apakah tilang manual benar-benar memberikan keadilan bagi semua pihak atau hanya sebagai sarana mencari uang tambahan saja. Dalam pemilihan antara kedua sistem ini perlu dipertimbangkan baik-baik segala aspeknya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Apakah Tilang Manual atau Kovensional Masih Berlaku?

Tilang manual atau tilang konvensional masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Meskipun begitu, penerapan tilang elektronik secara bertahap mulai dilakukan dalam rangka mempercepat proses penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun demikian, tidak semua daerah sudah menerapkan sistem tilang elektronik. Oleh karena itu, keberadaan tilang manual tetap penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Selain itu, ada beberapa kasus dimana pengendara tidak membawa surat-surat kendaraannya atau identitas dirinya sehingga diperlukan tindakan langsung oleh petugas dengan menggunakan tilang manual.

Ke depannya, kemungkinan besar akan semakin banyak wilayah yang menerapkan sistem ETLE dalam penanganan pelanggaran lalu lintas. Namun sebelum hal tersebut terjadi secara menyeluruh, sanksi melalui tilang manual masih dapat digunakan sebagai alternatif bagi petugas yang menemukan pelakunya di lapangan.

Oleh karena itu penting bagi setiap pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari risiko dikenai sanksi baik melalui sistem ETLE maupun tilang konvensional.

Peraturan Kapolri Tentang Tilang Elektronik

Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini semakin umum digunakan oleh kepolisian di Indonesia. Namun, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh petugas kepolisian saat menerapkan tilang elektronik ini. Aturan-aturan tersebut disebutkan dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: Mak/6/III/2018 tentang Penegakan Hukum dan Pengawasan Lalu Lintas dengan Menggunakan Sistem Tilang Elektronik. Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan.

Pertama, polisi harus mengecek apakah kendaraan yang ditilang memiliki asuransi dan STNK yang masih berlaku. Jika tidak, maka kendaraan tersebut akan langsung diamankan.

Kedua, petugas juga harus memastikan bahwa sistem tilang elektronik bekerja dengan benar sebelum memberi sanksi kepada pelanggar lalu lintas. Hal ini termasuk memeriksa kamera CCTV untuk melihat rekaman pengendara pada saat melakukan pelanggaran.

Ketiga, polisi juga disarankan untuk memberikan kesempatan kepada pengemudi untuk membayar denda secara online atau melalui ATM agar proses lebih cepat dan efisien.

Secara keseluruhan, peraturan Kapolri tentang tilang elektronik bertujuan untuk menjamin bahwa penindakan hukum dilakukan secara adil dan transparan serta menghindari praktik korupsi dalam penegakan hukum di jalan raya.

Dasar Hukum Tilang

Dasar hukum tilang di Indonesia didasarkan pada peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Sanksi tilang tersebut dapat dilakukan baik melalui proses manual atau konvensional maupun dengan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kedua jenis proses tilang ini sama-sama berdasarkan pada dasar hukum yang telah ditetapkan.

Selain itu, terdapat juga Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyidikan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana dalam peraturan ini menjelaskan mengenai tugas polisi dalam melakukan penyidikan atas pelaku pelaporan kecelakaan lalu lintas serta pengenaan sanksi kepada para pelaku pelapor kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dasar hukum tilang agar lebih memahami aturan dan ketentuan yang ada. Sehingga, kita sebagai pengguna jalan raya dapat lebih disiplin dalam berkendara dan menghindari dari tindakan-tindakan melawan hukum seperti melakukan parkir sembarangan atau melebihi batasan kecepatan kendaraannya.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tilang elektronik atau ETLE memiliki kelebihan dibandingkan dengan tilang konvensional. Selain lebih efisien dan cepat dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas, ETLE juga lebih akurat dan minim kesalahan manusia.

Namun demikian, masih ada beberapa kendala yang perlu diatasi dalam penerapan sistem ini seperti miskomunikasi data antara instansi terkait serta masalah teknis pada peralatan pendukungnya. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.

Meskipun begitu, hal ini tidak mengurangi fakta bahwa tilang elektronik merupakan kemajuan teknologi yang membantu meningkatkan kualitas layanan publik dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya sistem ETLE ini diharapkan para pelaku usaha maupun masyarakat umum dapat mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan jalan raya bagi semua pengguna jalan.

Demikianlah perbedaan ETLE dan tilang manual. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda ya. Jika mencari produk dan jasa instalasinya Anda dapat mengunjungi laman dct.co.id atau menghubungi kontak ini 021-8242-4888/0899-0288-888 dan untuk kelengkapan peralatan safety dapat mengunjungi griyasafety.com

Scroll to Top