Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani masalah kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang merugikan negara dari sisi keselamatan dan infrastruktur. Tahun 2025 menjadi momentum penting dengan diberlakukannya aturan kendaraan ODOL terbaru yang lebih tegas dan terstruktur. Aturan ini disusun sebagai bentuk komitmen menuju Zero ODOL 2026 dan sekaligus memberikan panduan jelas bagi pelaku usaha transportasi agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Melalui pendekatan hukum, edukasi, dan teknologi, pemerintah menargetkan sistem transportasi nasional yang lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Apa Itu Kendaraan ODOL?
Kendaraan ODOL adalah kendaraan yang melebihi batas dimensi atau muatan yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan jembatan.
Regulasi Terbaru
Ada beberapa regulasi terbaru dari pemerintah untuk menekan jumlah kendaraan ODOL:
- Peraturan Presiden (Perpres) yang direncanakan terbit pada Agustus 2025 akan memperkuat sanksi pidana dan denda bagi pelanggar ODOL.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan, khususnya Pasal 277 dan 307.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012: Menetapkan batas dimensi maksimal untuk setiap golongan kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021: Memberikan dasar teknis untuk pengawasan muatan angkutan barang di jalan.
Baca Juga: Daftar Sanksi Kendaraan ODOL Sesuai Regulasi Terbaru 2025
Tahapan Penegakan Hukum
Pemerintah menjalankan strategi bertahap dalam penegakan hukum terhadap kendaraan Over Dimension and Over Loading (ODOL). Pendekatan ini diterapkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi pelaku usaha sekaligus membangun kesadaran secara sistematis.
Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Pada tahap awal ini, Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan melakukan sosialisasi menyeluruh kepada pengusaha transportasi, pengemudi, dan asosiasi logistik. Edukasi diberikan melalui media massa, spanduk, forum LLAJ, dan kerja sama dengan Organda dan Aptrindo. Belum ada penindakan pada tahap ini, melainkan hanya pembekalan informasi terkait regulasi dan sanksi ODOL.
Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
Memasuki tahap kedua, kendaraan yang terindikasi ODOL mulai didata oleh petugas di lapangan. Pengemudi akan diberikan teguran tertulis dan kendaraan diberi tanda berupa stiker peringatan. Data kendaraan yang melanggar akan digunakan sebagai referensi jika ditemukan pelanggaran ulang di tahap selanjutnya.
Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Pada tahap ini, penindakan dilakukan secara penuh di seluruh wilayah Indonesia. Operasi Patuh 2025 akan menjadi momen dimulainya penerapan sanksi hukum baik melalui tilang langsung maupun ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Kendaraan ODOL akan ditindak berdasarkan hasil dari jembatan timbang, Weigh In Motion (WIM), dan pengawasan visual petugas gabungan.
Baca Juga: Strategi Pemerintah Atasi ODOL: Dari Penertiban Hingga Teknologi Digital
Integrasi Teknologi dalam Pengawasan
Pemerintah mendukung kebijakan Zero ODOL dengan pemanfaatan teknologi digital untuk pengawasan yang lebih efektif, cepat, dan transparan.
1. Weigh In Motion (WIM)
Teknologi WIM digunakan untuk mendeteksi berat kendaraan secara otomatis saat melaju di atas sensor yang tertanam di jalan. Pengemudi tidak perlu berhenti, namun jika muatan melebihi batas, data langsung tercatat di sistem pengawasan. WIM dipasang di ruas tol dan jalan nasional dengan lalu lintas angkutan barang tinggi.
2. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Sistem ETLE digunakan untuk merekam pelanggaran ODOL melalui kamera pengawas. Data dari ETLE kemudian dikirim ke database kepolisian dan menjadi dasar pengiriman tilang elektronik kepada pemilik kendaraan. Teknologi ini menjadikan penindakan lebih cepat, transparan, dan mengurangi potensi pelanggaran yang lolos dari pemeriksaan manual.
3. Jembatan Timbang dan Alat Timbang Portabel
Selain WIM dan ETLE, pemerintah juga memaksimalkan fungsi jembatan timbang di jalur strategis serta menurunkan alat timbang portabel ke lapangan. Hal ini memastikan tidak ada celah pelanggaran, termasuk di titik-titik yang belum terjangkau infrastruktur digital. Data dari penimbangan manual tetap digunakan untuk memperkuat dasar hukum penindakan.
Baca Juga: Mewujudkan Zero ODOL di Indonesia Menggunakan Teknologi Canggih
Zona Prioritas Penertiban ODOL
Pemerintah menetapkan beberapa zona prioritas untuk penertiban kendaraan ODOL:
- Pelabuhan: Akses menuju pelabuhan seperti Pelabuhan Tanjung Priok menjadi fokus utama karena volume kendaraan barang yang tinggi.
- Jalan Tol: Ruas jalan tol yang sering dilalui kendaraan berat akan diawasi ketat menggunakan teknologi WIM dan ETLE.
- Kawasan Industri: Area industri dengan aktivitas logistik tinggi menjadi target penertiban untuk mencegah pelanggaran ODOL.
Baca Juga: Dukung Program ODOL di Indonesia dengan Layanan Pemasangan WIM Terpercaya
Proyek Percontohan di Riau dan Jawa Barat
Sebagai langkah awal, pemerintah menetapkan Provinsi Riau dan Jawa Barat sebagai proyek percontohan penerapan kebijakan Zero ODOL. Di Riau, kebijakan ini diambil merespons laporan kerusakan jalan yang sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga: Jasa Instalasi WIM: Jembatan Timbang tanpa Berhenti untuk Dukung Peraturan ODOL
Kesimpulan
Aturan kendaraan ODOL terbaru 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan efisien. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan teknologi, diharapkan Indonesia dapat mencapai target Zero ODOL pada tahun 2026. Menerapkan aturan kendaraan ODOL terbaru bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga soal efisiensi dan reputasi bisnis. Salah satu langkah paling strategis adalah memastikan kendaraan diawasi dengan sistem yang akurat dan otomatis. DCT Total Solution menyediakan layanan instalasi Weigh In Motion (WIM) yang dirancang untuk membantu perusahaan memantau berat kendaraan secara real time, tanpa mengganggu alur distribusi. Dengan teknologi WIM dari kami, pengusaha dapat mendeteksi potensi pelanggaran sebelum menjadi sanksi, sekaligus mendukung program pemerintah menuju Zero ODOL 2026. Jika tertarik, hubungi kami langsung melalui WhatsApp 0899 0288 888 atau email info@dct.co.id untuk konsultasi. Kunjungi laman projek WIM dengan [klik ini] atau bisa kunjungi web resmi kami di dct.co.id