PRODUCT & SERVICES
PRODUCT & SERVICES
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) terus menjadi perhatian utama pemerintah karena dampaknya yang besar terhadap keselamatan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Untuk itu, pemerintah menerapkan berbagai strategi terintegrasi dalam upaya menuju target nasional Zero ODOL 2026.
Pemerintah secara tegas menargetkan tercapainya Zero ODOL secara nasional pada tahun 2026. Komitmen ini tidak hanya datang dari Kementerian Perhubungan, tetapi juga melibatkan lintas kementerian dan lembaga seperti Polri, Kementerian PUPR, Kemenperin, Kementerian BUMN, dan pemerintah daerah. Sebagai dasar hukum, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memperkuat kewenangan dalam penindakan dan pengawasan kendaraan ODOL.
Baca Juga: Mewujudkan Zero ODOL di Indonesia Menggunakan Teknologi Canggih
Strategi pemerintah atasi ODOL salah satunya adalah penegakan hukum yang tegas dan sistematis. Berdasarkan Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, modifikasi kendaraan hingga melebihi batas dimensi pabrikan dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 24 juta. Untuk kelebihan muatan, Pasal 307 mengatur denda hingga Rp 500 ribu serta kurungan 2 bulan. Tahapan penegakan dilakukan bertahap:
Tahap ini merupakan langkah awal pemerintah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada pelaku transportasi barang, operator kawasan industri, pengelola pelabuhan, dan jalan tol.
Aktivitas yang dilakukan kemungkinan berupa:
Tujuannya agar pelaku usaha tidak merasa “tiba-tiba ditindak”, tetapi sudah diberi pemahaman terlebih dahulu tentang jenis pelanggaran, sanksi, dan cara menyesuaikan armada.
Baca Juga: Apa saja Spesifikasi Kendaraan yang Diperlukan Sesuai Regulasi ODOL?
Pada tahap ini, pemerintah mulai melakukan pengecekan di lapangan tetapi belum langsung memberikan sanksi hukum atau tilang. Tahap ini berfungsi sebagai “peringatan terakhir” sebelum tindakan tegas dilakukan di tahap berikutnya.
Ciri tahap ini kemungkinan berupa:
Ini adalah tahap penuh penindakan. Setiap kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran ODOL akan langsung dikenai sanksi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tujuannya agar pelaku usaha benar-benar menyesuaikan armada sebelum Zero ODOL diberlakukan penuh pada 2026.
Langkah penegakan hukum kemungkinan berupa:
Baca Juga: Daftar Sanksi Kendaraan ODOL Sesuai Regulasi Terbaru 2025
Transformasi digital menjadi pilar penting dalam penanganan ODOL. Pemerintah telah menerapkan Weigh In Motion (WIM), yaitu alat penimbang kendaraan otomatis yang dipasang di jalan tol dan ruas strategis. Teknologi ini mampu mendeteksi kelebihan muatan secara real time tanpa perlu menghentikan kendaraan.
Selain itu, sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) digunakan untuk mendokumentasikan pelanggaran secara elektronik dan mengirimkan bukti langsung ke pengemudi. Strategi ini membuat penindakan lebih transparan dan efisien.
Baca Juga: Integrasi WIM dengan ETLE: Inovasi Pengawasan ODOL Secara Digital
Pemerintah menetapkan tiga zona utama sebagai fokus penindakan ODOL, yaitu pelabuhan, jalan tol, dan kawasan industri. Ketiganya dianggap sebagai titik krusial dalam distribusi logistik dan paling rawan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan. Berikut penjelasannya:
Zona pelabuhan menjadi prioritas karena merupakan titik awal atau akhir pergerakan barang skala besar. Banyak kendaraan bermuatan besar yang keluar-masuk pelabuhan tanpa kontrol ketat, sehingga rawan melebihi batas muatan (OL) maupun modifikasi dimensi (OD). Di sini, pengawasan dilakukan bekerja sama dengan operator pelabuhan, seperti Pelindo, serta dengan pihak Bea Cukai dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
Ruas jalan tol merupakan jalur utama distribusi barang antarwilayah dan provinsi. Pemerintah menempatkan alat Weigh In Motion (WIM) di beberapa titik strategis tol (seperti Tol Trans Jawa dan Sumatera) untuk mendeteksi kendaraan ODOL secara otomatis tanpa menghentikan arus lalu lintas. Petugas Polri dan Kemenhub akan melakukan patroli bersama serta penindakan berdasarkan data WIM dan ETLE.
Kawasan industri menjadi lokasi prioritas karena kendaraan ODOL sering dimulai dari titik ini. Banyak kendaraan logistik memuat barang dari pabrik atau gudang yang tidak memperhatikan batas dimensi dan berat. Penertiban dilakukan melalui kerja sama dengan pengelola kawasan industri serta pendampingan langsung oleh petugas BPTD, Dinas Perhubungan setempat, dan aparat kepolisian.
Strategi penindakan tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum, tetapi juga edukatif. Pemerintah melalui forum LLAJ, media sosial, dan kolaborasi dengan asosiasi seperti Organda, Aptrindo, dan pelaku industri logistik lainnya terus melakukan sosialisasi masif.
Media yang digunakan bisa meliputi:
Baca Juga: Kebijakan Terkait ODOL 2025: Apa Saja yang Berubah dan Mengapa Penting?
Penanganan ODOL tak bisa dijalankan satu pihak saja. Pemerintah memperkuat koordinasi antara BPTD, Korlantas, Jasa Marga, Ditjen Perhubungan Darat, hingga karoseri dan pemilik barang. Tugas lintas sektor meliputi:
Pemerintah juga menerapkan Quick Win seperti proyek percontohan di Riau, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat serta target implementasi digital di 10 titik prioritas nasional.
Tantangan di lapangan antara lain resistansi dari pelaku usaha, denda yang masih dianggap ringan, dan tekanan ekonomi terhadap sopir. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengkaji skema insentif dan disinsentif, misalnya pengurangan biaya BBM atau relaksasi pajak untuk kendaraan yang patuh ODOL.
Baca Juga: Jasa Pemasangan WIM: Solusi untuk Mendeteksi Kendaraan ODOL
Strategi pemerintah atasi ODOL pada 2025 mencakup penegakan hukum yang terstruktur, pemanfaatan teknologi seperti WIM dan ETLE, serta kolaborasi lintas instansi di zona prioritas. Dengan pendekatan bertahap ini, diharapkan Indonesia siap menuju Zero ODOL pada tahun 2026 secara menyeluruh dan berkelanjutan. Untuk memastikan armada angkutan tetap sesuai aturan dan mendukung strategi pemerintah atasi ODOL, penting bagi setiap pelaku industri logistik untuk mulai beradaptasi sejak dini. DCT Total Solution hadir sebagai mitra andal dalam menyediakan solusi teknologi transportasi seperti sistem penimbangan otomatis, integrasi data kendaraan, dan layanan instalasi WIM. Bersama kami, pengusaha bisa turut mewujudkan operasional logistik yang taat hukum, efisien, dan sejalan dengan strategi pemerintah atasi ODOL menuju Indonesia yang lebih aman dan tertib. Hubungi tim kami melalui WhatApp 0899 0288 888 atau email info@dct.co.id untuk solusi lengkapnya. Informasi lainnya seputar WIM bisa kunjungi [link ini], atau bisa kunjugi situs web kami di dct.co.id.