PRODUCT & SERVICES
PRODUCT & SERVICES
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
Perubahan pada ukuran dan bentuk kendaraan sering dilakukan untuk meningkatkan fungsi, kenyamanan, atau tampilan. Namun, modifikasi dimensi kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan hukum yang mengaturnya. Jika melanggar batasan legal, pemilik kendaraan berisiko dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Modifikasi dimensi kendaraan diatur untuk menjaga keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan kesesuaian teknis kendaraan di jalan. Perubahan ukuran yang berlebihan dapat mengganggu stabilitas kendaraan, membahayakan pengguna jalan lain, dan melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah menetapkan batasan yang jelas terkait panjang, lebar, tinggi, dan jarak sumbu roda agar kendaraan tetap aman digunakan.
Selain itu, regulasi ini juga bertujuan menghindari kerusakan infrastruktur jalan, seperti jembatan dan terowongan, yang memiliki batas ukuran tertentu. Modifikasi yang melampaui batas dimensi standar dapat menyebabkan kendaraan tidak lolos uji KIR, sehingga tidak bisa beroperasi secara legal.
Beberapa modifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan selama sesuai standar dan mendapatkan persetujuan resmi. Contohnya:
Penambahan aksesori kecil seperti spoiler mini, bumper tambahan, atau pelindung bodi biasanya masih diperbolehkan selama tidak mengubah ukuran utama kendaraan. Modifikasi ini tetap harus mengikuti batas dimensi yang sudah ditentukan oleh regulasi, sehingga kendaraan tetap aman dan nyaman digunakan. Meski terlihat sederhana, penambahan ini tetap sebaiknya melalui pengecekan teknis agar tidak menimbulkan masalah saat pemeriksaan kelayakan.
Penggantian bodi kendaraan dengan model yang sama atau setara diizinkan asalkan telah lulus uji kelayakan dari pihak berwenang. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperbarui tampilan atau mengganti bodi yang sudah rusak tanpa mengubah ukuran asli kendaraan. Proses ini juga harus tercatat secara resmi agar kendaraan tetap memiliki dokumen yang sesuai dengan kondisi terbarunya.
Beberapa kendaraan, terutama kendaraan niaga, dapat dimodifikasi dimensinya untuk keperluan tertentu seperti pengangkutan barang atau penyesuaian untuk medan tertentu. Namun, perubahan ini harus tetap berada dalam batas ukuran yang diatur pemerintah agar tidak membahayakan pengguna jalan lain. Modifikasi untuk kebutuhan khusus biasanya juga memerlukan izin tambahan dan uji kelayakan sebelum bisa digunakan secara legal.
Modifikasi ini umumnya tetap memerlukan pengecekan teknis dan persetujuan pihak berwenang untuk memastikan tidak melanggar ketentuan.
Baca Juga: Layanan Kontraktor WIM Profesional Mulai Dari Perencanaan hingga Pemeliharaan Sistem
Tidak semua bentuk modifikasi dimensi kendaraan diperbolehkan. Ada beberapa yang dilarang, larangan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, demi menjaga keselamatan dan kepatuhan hukum.
Memperlebar bodi kendaraan melebihi batas maksimal yang diizinkan dapat mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama di jalur sempit. Modifikasi seperti ini meningkatkan risiko tabrakan karena kendaraan memakan ruang lebih banyak dari yang seharusnya. Selain berbahaya, pelanggaran ini juga dapat mengakibatkan sanksi denda dan penahanan kendaraan oleh pihak berwenang.
Mengubah tinggi kendaraan dengan mengganti suspensi atau menambah komponen tertentu hingga melampaui standar dapat menurunkan kestabilan. Titik gravitasi yang terlalu tinggi membuat kendaraan lebih rentan terguling, terutama saat berbelok dengan kecepatan tinggi. Modifikasi ini juga sering membuat kendaraan gagal lolos uji KIR karena dianggap tidak aman untuk digunakan di jalan raya.
Memanjangkan sasis kendaraan tanpa prosedur legal dapat memengaruhi kekuatan rangka dan membebani mesin di luar kapasitasnya. Perubahan ini biasanya dilakukan untuk menambah kapasitas muatan, tetapi jika tidak sesuai aturan, justru membahayakan keselamatan pengemudi dan penumpang. Setiap perubahan pada sasis harus melewati uji teknis dan mendapatkan persetujuan resmi agar tetap legal.
Baca Juga: Dampak Modifikasi Kendaraan Terhadap Program Zero ODOL
Aturan mengenai modifikasi dimensi kendaraan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia serta undang-undang terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Regulasi ini menetapkan batas maksimal panjang, lebar, tinggi, dan jarak sumbu roda. Misalnya, kendaraan bermotor roda empat tidak boleh melebihi lebar 2,5 meter dan tinggi tertentu sesuai jenisnya.
Bagi yang ingin melakukan modifikasi, prosedurnya biasanya meliputi:
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan denda, penahanan kendaraan, atau pencabutan izin operasional.
Baca Juga: Modifikasi Truk Tanpa Izin? Siap-Siap Kena Tilang dan Gagal KIR
Melakukan modifikasi dimensi kendaraan tanpa memperhatikan aturan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, setiap modifikasi harus mempertimbangkan aspek teknis, hukum, dan keamanan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Audit Muatan Mandiri untuk Meningkatkan Kepatuhan ODOL
Dengan langkah-langkah dibawah ini, modifikasi tetap dapat dilakukan tanpa melanggar hukum dan tetap menjaga keamanan di jalan.
Baca Juga: Pemetaan Zona Rawan ODOL: Solusi Awal Atasi Truk Kelebihan Muatan
Modifikasi dimensi kendaraan memang menarik untuk meningkatkan fungsi atau tampilan, tetapi wajib mematuhi batasan legal yang berlaku. Aturan ini dibuat demi keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan perlindungan infrastruktur. Melakukan modifikasi sesuai prosedur adalah cara terbaik untuk menghindari masalah hukum dan risiko di jalan. DCT Total Solution menyediakan layanan instalasi Weigh In Motion (WIM) profesional untuk membantu memantau dan menegakkan aturan muatan kendaraan secara akurat. Dengan teknologi modern dan tim berpengalaman, proses penimbangan dapat dilakukan tanpa menghentikan kendaraan, sehingga lebih efisien dan efektif. Hubungi kami sekarang untuk solusi WIM yang tepat dan terpercaya, hubungi melalui WA 0899 0288 888 atau email info@dct.co.id.