PRODUCT & SERVICES
PRODUCT & SERVICES
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
SYSTEM INTEGRATOR
NETWORK INFRASTRUCTURE
TOLL EQUIPMENT
Kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) masih menjadi tantangan serius dalam sektor logistik Indonesia. Untuk itu, penting bagi setiap pengusaha transportasi memahami daftar sanksi kendaraan odol berdasarkan regulasi terbaru 2025 agar operasional tetap lancar dan sesuai aturan.
Dengan adanya pembaruan kebijakan pada 2025, batas toleransi muatan menyesuaikan secara bertahap untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2026. Pemahaman daftar sanksi kendaraan odol sesuai regulasi terbaru mutlak diperlukan untuk menghindari denda dan kerugian operasional. Regulasi utama yang mengatur sanksi kendaraan ODOL hingga tahun 2025 meliputi:
Baca Juga: Regulasi Pemerintah Terkait Alat Timbang Muatan Truk di Sektor Industri
Secara umum, terdapat dua kategori pelanggaran utama, Over Dimension dan Over Loading. Keduanya saling berkaitan, karena modifikasi dimensi (OD) sering diikuti upaya meningkatkan kapasitas muatan (OL). Jika tidak tertib, pengusaha akan menghadapi daftar sanksi kendaraan odol yang cukup berat.
Pelanggaran ini terjadi jika panjang, lebar, atau tinggi kendaraan melebihi batas standar pabrik atau ketentuan kelas jalan. Contoh: kendaraan hasil modifikasi bak atau chassis yang melebihi tinggi 4 meter atau lebar melebihi 2,5 meter.
Pelanggaran ini terjadi ketika muatan melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) yang diperbolehkan bagi setiap jenis kelas jalan. Misalnya, truk dengan konfigurasi 3 sumbu seharusnya membawa beban maksimal 10 ton; jika melebihi, maka masuk kategori OL.
Baca Juga: Instalasi WIM di Jalan Tol: Solusi Efisien untuk Kontrol ODOL di Jalan Tol
Berikut rincian sanksi hukum bagi pelanggaran ODOL berdasarkan regulasi:
Baca Juga: Instalasi WIM di Pelabuhan: Solusi ODOL untuk Monitoring Muatan Truk dan Keselamatan Laut
Ada banyak kasus pelanggaran kendaraan ODOL bahkan ada yang sampai masuk pidana. Kasus-kasus ini menggambarkan bahwa daftar sanksi kendaraan odol tidak hanya berupa denda kecil, melainkan bisa berujung pada penahanan kendaraan dan ancaman pidana nyata. Berikut beberapa contoh kasus pelanggaran ODOL yang paling sering ditemui pada 2025:
Baca Juga: Instalasi WIM di Lintasan Truk: Dukungan Teknologi untuk Penegakan ODOL
Setiap pelanggaran ODOL melalui proses resmi, mulai dari deteksi awal hingga penindakan hukum. Proses ini dijalankan oleh petugas lintas instansi. Penting bagi pengusaha transportasi untuk memahami alurnya.
Kendaraan terdeteksi ODOL saat melintas di jembatan timbang WIM tanpa harus berhenti. Data pelanggaran langsung dikirim ke sistem pemantauan dan ETLE kepolisian sebagai dasar penindakan.
Petugas akan memberhentikan kendaraan berdasarkan data WIM atau temuan di lapangan. Pengemudi wajib menunjukkan dokumen kendaraan. Jika terbukti melanggar, kendaraan bisa ditilang, dibongkar muatannya, atau dilarang melanjutkan perjalanan.
Jika pengusaha atau pengemudi ingin mengajukan banding atau memperbaiki pelanggaran, harus menjalani proses di Pengadilan Negeri setempat. Denda dan pidana baru berlaku jika bukti lengkap (berita acara pemeriksaan, hasil uji WIM, foto/video) masuk sebagai alat bukti.
Daftar sanksi kendaraan odol menjadi acuan wajib bagi setiap pengusaha transportasi dalam menyusun SOP pengiriman dan manajemen armada.
Baca Juga: Instalasi WIM di Terminal Logistik: Dukung Efisiensi dan Kepatuhan Regulasi ODOL
Daftar sanksi kendaraan odol terbaru 2025 mencakup denda, pidana, dan tindakan administratif. Patuh terhadap regulasi ODOL adalah kunci untuk menghindari kerugian dan menjaga kelancaran lalu lintas. Menghindari sanksi kendaraan ODOL tidak cukup hanya dengan memahami aturannya, perlu sistem yang mampu mendeteksi dan mencegah pelanggaran secara real time. DCT Total Solution hadir dengan layanan instalasi Weigh In Motion (WIM) yang akurat, terintegrasi, dan sesuai standar. Teknologi ini memungkinkan pemantauan otomatis terhadap dimensi dan beban kendaraan tanpa perlu menghentikan laju operasional. Percayakan instalasi WIM kepada tim profesional kami. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp 0899 0288 888 atau email info@dct.co.id untuk konsultasi. Untuk informasi lebih lanjut seputar WIM, silahkan kunjungi [tautan ini] atau website kami di dct.co.id.